Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gunakan Foto Syur Anak di Bawah Umur untuk Mengancam

Rabu, 10 Agustus 2016 – 22:21 WIB
Gunakan Foto Syur Anak di Bawah Umur untuk Mengancam - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

SURABAYA - Kelakuan Agus Prasetyo terhadap Ayu (nama samaran) benar-benar bejat. Dia tega memaksa anak berumur 14 tahun itu berhubungan intim sembari mengancam untuk menyebarkan foto syurnya. Tragisnya, Ayu kini mengandung lima bulan dan pelaku menolak bertanggung jawab. Bahkan, hingga pelaku menjadi terdakwa.

Ayu berjalan gontai ketika keluar dari Ruang Sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya dengan didampingi orang tuanya. Wajahnya terlihat tegang lantaran baru saja bertemu dengan pria yang telah membuatnya sengsara.

"Cerita neng ngarep ae (Cerita di depan saja, Red)," ucap bapak Ayu dengan sabar.

Dalam sidang kemarin, Ayu menjadi saksi untuk Agus yang duduk sebagai pesakitan. Ayu menceritakan semua perbuatan terdakwa. Keduanya berkenalan melalui akun jejaring sosial Facebook. Dari sana, keduanya lantas berpacaran. Hubungan asmara mereka kebablasan. Beberapa kali keduanya melakukan hubungan badan.

Di sela-sela aksi mesumnya, terdakwa yang masih berusia 18 tahun sempat mendokumentasikan korban. Gambar syur itu disimpan di ponselnya. Hingga pada suatu ketika korban menolak diajak berhubungan badan lagi. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan gambar tersebut kepada teman sekolahnya.

Ayu akhirnya tidak kuasa menolak kemauan terdakwa lantaran takut. Setiap kali korban menolak, pelaku selalu mengancam untuk menyebarkan foto tersebut.

Namun, ketika korban diketahui hamil, terdakwa malah kabur dan tidak mau bertanggung jawab. Hingga akhirnya dia bercerita kepada orang tuanya. Perbuatan Agus pun dilaporkan kepada polisi.

Dalam sidang kemarin, terdakwa menyatakan bahwa dirinya tidak mau bertanggung jawab dengan menikahi korban. Penegasan itu diucapkan di depan hakim. Korban dan orang tuanya tidak bisa berbuat banyak untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku. Mereka hanya bisa memasrahkan hukuman terdakwa kepada hakim.

Ririn Indrawati, jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, membenarkan hal itu. Menurut dia, korban saat ini mengandung lima bulan hasil dari hubungan asmaranya dengan terdakwa.

"Tapi, terdakwa sudah tidak mau menikahi," ucapnya saat ditemui setelah sidang. (eko/c6/fal/flo/jpnn)

SURABAYA - Kelakuan Agus Prasetyo terhadap Ayu (nama samaran) benar-benar bejat. Dia tega memaksa anak berumur 14 tahun itu berhubungan intim sembari

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close