Gunakan Mekanisme Baru, BOS Tetap Bocor
Kamis, 16 Februari 2012 – 06:26 WIB
Modus yang digunakan saat ini, kata Agus, lebih terstruktur. Dia mengatakan, pihak yang terlibat pungli di dinas pendidikan kabupaten atau kota sekilas tidak tampak cawe-cawe. Mereka menggunakan petugas UPTD dinas pendidikan di tingkat kecamatan untuk mengeruk uang dari dana BOS.
Dalam prakteknya, UPTD dinas pendidikan di kecamatan ini menggunakan jasa Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKKM) sebagai kolektor. "Pihak yang meminta dana langsung ke kepala sekolah adalah KKKS dan KKKM ini," tegas Agus.
Menurut Agus, hanya sebagian kecil kepala sekolah yang tidak mau menuruti permintaan pungli itu. Tetapi, risikonya kepala sekolah ini dikucilkan dalam forum-forum yang diorganisir KKKS atau KKKM. Agus juga menemukan ancaman berupa praktek mutasi bagi kepala sekolah yang tidak memberikan upeti ini.