Gunakan Nama Palsu Beli Tiket Pesawat Dihukum Sembilan Bulan Penjara
Seorang warga Australia Junaid Thorne yang menyebut diri sendiri sebagai ustad telah dikenai hukuman penjara sembilan bulan karena membeli tiket pesawat menggunakan nama palsu.
Pria berusia 26 tahun tersebut dikenai tuduhan menggunakan nama palsu ketika membeli tiket pesawat dari Perth ke Sydney dan menggunakan tiket tersebut bulan Desember tahun lalu.
Thorne mengatakan dia menggunakan nama palsu untuk menghindari pemeriksaan dari pihak berwenang.
Dia dan dua orang lainnya mengaku bersalah dalam sidang sebelumnya, karena melanggar UU Penerbangan Federal Australia.
Junaid Thorne mengaku bersalah terbang dari Perth ke Sydney menggunakan nama palsu tahun lalu. (ABC News: Ben Worsley )
Mustafa Shiddiquzzuman dihukum empat bulan penjara.
Pengacara Thorne, Paul Badisco menggambarkan tindakan kliennya sebagai "bodoh dan tergesa-gesa" dan 'ini bukan pelanggaran yang canggih'.
Dia mengatakan bahwa Thorne tidak mengerti bahwa menggunakan nama palsu untuk melakukan perjalanan merupakan pelanggaran hukum ketika dia memesan tiket.