Gunung Ciremai Memang Sudah Dilelang
Untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekploitasi oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Kemudian, sampai saat ini proses berjalan baru sampai penetapan pemenang, dan IUP Eksplorasi belum diterbitkan oleh gubernur. Biasanya memerlukan waktu sekitar 3 tahun.
Lebih lanjut diterangkan, setelah IUP diperoleh, maka dilakukan izin eksplorasi untuk menyelidiki keberadaan potensi panas bumi dan kalau hasilnya menunjukan potensi memadai, maka dilanjutkan dengan studi kelayakan yang berkisar dua tahun.
Hal itu dimaksudkan untuk menentukan kajian secara teknis maupun sosial, ekonomi, dan kesinambungan sumber daya bumi serta kelestarian lingkungan hidup. Tentunya, sambung dia, akan memperhatikan kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar.
“Dengan demikian, untuk digarisbawahi bahwa pemerintah akan senantiasa memberikan jaminan kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat. Tidak pernah terpikirkan untuk mengabaikan nasib masyarakat baik di lokasi WKP maupun masyarakat Kuningan di luar itu,” tegasnya.
Pihaknya berharap, dengan pernyataan seperti ini bisa meluruskan sekaligus membantah tuduhan bahwa pemkab sudah mendapat uang. Sepeser pun belum mendapatkan karena pengelolaan belum dimulai.
Pada kesempatan itu Yosep menerangkan, apabila sudah berjalan, Kuningan sebagai daerah penghasil panas bumi akan mendapatkan bagian hasil melalui Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan UU No 27 tahun 2003 tentang panas bumi. Untuk DBH yang akan diperoleh Kuningan ada sebesar 38 persen. Sebab, DBH dibagi-dibagi ke pemeriantah pusat, provinsi dan derah sekitar.
“Pengelolan panas bumi dimaksudkan untuk lebih menyejahterakan warga bukan sebaliknya. Dengan demikian, isu penjualan gunung tersebut tidak benar sehingga warga tidak usaha resah,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar kabar melalui blackberry messenger bahwa Gunung Ciremai dijual oleh pemerintah kepada Chevron Corporation. Dalam BC yang diterima Radar Cirebon (grup JPNN) diterangkan, penjualan gunung kepada perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang gheotermal (panas bumi) tersebut senilai Rp60 triliun.