Guru Apaan Ini? Teganya Mencabuli Siswi
jpnn.com - GUNUNGKIDUL – Polsek Ponjong di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjerat seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial S sebagai tersangka pencabulan bocah di bawah umur. Pasalnya, dia ketahuan mencabuli anak didiknya sendiri.
Kapolsek Ponjong Kompol Saman mengatakan, penetapan S sebagai tersangka sudah melalui pemeriksaan maraton. “Selasa kemarin (11/10) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka S juga mengakui perbuatannya,” kata Saman.
Saman menambahkan, pihaknya terus memeriksa sejumlah saksi. Sedangkan S sampai sekarang belum ditahan.
Namun, polisi akan segera memanggil S. “Akan kami panggil kembali, memang tersangka tidak ditahan karena ada yang menjamin dia tidak melarikan diri,” kata Saman.
Kini, S dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
Sementara untuk korban sudah melakukan aktivitas sekolah. Polisi akan melakukan pendampingan terhadap korban agar tidak trauma.
Kasus itu dilaporkan sekitar seminggu lalu. Berawal dari pengakuan korban yang masih kelas VI SD kepada orang tuanya atas peristiwa yang dia alami.
Kasusnya bermula ketika siswi itu tengah menyapu ruang guru bersama dua temannya. Korban lalu diminta masuk ke ruangan oleh tersangka kemudian dicabuli.