Guru Bejat! Berbuat Terlarang kepada Murid Sejak 2018, Begini Modusnya
"SA tak terima anaknya dihamili oleh pelaku, sehingga melapor. Dan akhirnya kami tindak lanjuti dengan penyelidikan sampai akhirnya AK ditangkap pada Jumat 7 Agustus 2020, sekitar pukul 15.00 Wita di belakang rumah terlapor oleh anggota Jatanras," kata Kamarudin melalui sambungan WhatsApp.
Dari keterangan polisi, perbutan terlarang AK ternyata sudah berlangsung lama, yakni sudah 2 tahun (2018-2020).
AK yang melancarkan aksi bejatnya itu memanfaatkan modus iming-iming transfer tenaga. dalam ini sudah dilakukan AK sejak tahun 2018 sampai dengan 2020 ini.
Menurut mantan Kasat Narkoba Polres HSU itu, kejadian saat korban sedang berlatih dengan terlapor.
Ia membujuk korban dengan iming-iming memiliki tenaga dalam. Tetapi dengan cara berhubungan intim. Karena korban masih dikategorikan anak akhirnya mengikuti keinginan AK.
"Kejadian persetubuhan terulang dari tahun 2018 dampai dengan 2020. Saat ayah korban curiga melihat kondisi putrinya, lalu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Ternyata hamil 7 bulan,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan polisi, AK pun mengakui seluruh perbuatan terlarangnya itu. (mar/ema/)