Guru Bersertifikasi Digerojok Rp 31 Miliar
Sabtu, 19 Juli 2014 – 22:42 WIB
Untuk diketahui, selama ini, cairnya dana TPP memang dinanti-nanti oleh guru yang sudah mendapatkan dana sertifikasi. Karena nominalnya sangat lumayan yakni sama dengan gaji pokok. Jika rata-rata gaji pokok guru Rp 3 juta setiap bulan, maka mereka mendapatkan Rp 9 juta setiap tiga bulan.
Hanya saja, untuk mendapatkan tunjangan ini tidak lah mudah. Guru harus mengikuti Ujian Kompetensi Guru (UKG) dan memenuhi persyaratan lainnya seperti minimal guru yang bersangkutan mengajar 24 jam dalam sepekan. (riq/c2/abm)