Guru Besar Al Azhar Yakin Mardani Tidak Bersalah, Ini Analisis Hukumnya
jpnn.com, JAKARTA - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai SK Bupati Tanah Bumbu mengenai pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sah menurut hukum.
Dia mengungkapkan bahwa SK yang diteken Mardani Maming tersebut sah karena telah melalui proses hukum administrasi di tingkat dinas teknis, baik persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang secara prosedural telah dilalui.
"Dalam kasus cacat prosedur merupakan Ranah Hukum Administrasi untuk penyelesaiannya. Kecuali jika terdapat maladministrasi, utamanya bila terjadi penyalahgunaan wewenang ( detournement de pouvoir )," katanya dalam keterangan yang diterima wartawan.
Dia mengatakan bahwa Mardani memang bupati Tanah Bumbu ketika itu. Namun, dia meyakini bahwa Mardani tidak menerima gratifikasi seperti yang disangkakan padanya.
"Dia (Mardani) tidak menerima sepeserpun gratifikasi izin tambang tersebut. Tuduhan itu selain tak berdasar, itu juga fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Keyakinannya itu terkonfirmasi dalam fakta persidangan. Dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah mengonfirmasi atau memastikan ke terdakwa Dwijono. Tak hanya JPU, hakim yang memimpin persidangan juga telah memastikan itu ke Dwijono.
"(Dalam persidangan) Dwijono tetap menegaskan Mardani tidak menerima grativikasi sama sekali. Uang haram itu hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwidjono," katanya.
Terkait kesaksian Christian Soetio, selaku direktur PT. PCN yang menyebut adanya aliran dana ke Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebesar 89 Miliar, kesaksian itu juga, kata dia, hanyalah fitnah.