Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Besar FH: Saya Yakin Dahlan Iskan Tahu UU PT

Jumat, 10 Maret 2017 – 21:46 WIB
Guru Besar FH: Saya Yakin Dahlan Iskan Tahu UU PT - JPNN.COM
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk (kanan) menjadi pembicara bersama Ekonom Faisal Basri (tengah) dan Akademisi dari ITB Yazid Bindar (dua dari kiri),pada diskusi yang digelar MMD Initiative, Jalan Dempo, Jakarta Pusat, Jumat (10/3). Foto: Ken Girsang/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk menilai, penetapan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan Dasep Ahmad selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai tersangka kasus mobil listrik, kemungkinan karena cara pandang kejaksaan yang terlalu sempit melihat kasus tersebut.

Kejaksaan melihat ada kerugian negara dalam kasus pengembangan mobil listrik yang didanai dari sejumlah perusahaan BUMN.

Padahal kasus tersebut sifatnya inovasi, sehingga ketika kurang berhasil, maka tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian.

"Jadi teman-teman kejaksaan mungkin menghitung kerugian hanya berdasarkan satu transaksi. Padahal untuk melihat neraca keuangan perseroan terbatas, paling tidak harus berdasarkan transaksi satu tahun. Bisa saja satu dua rugi, tapi transaksi yang lain untung," ujar Erman pada diskusi yang digelar di MMD Initiative, Jalan Dempo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).

Selain itu, Erman juga menegaskan, aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk perseroan terbatas (PT) tidak termasuk keuangan negara.

Namun keuangan PT sebagai badan hukum, meski sahamnya milik pemerintah pusat maupun daerah.

Namun sayangnya, aparat hukum belum melihat hal tersebut. Mereka masih berpatokan pada Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Di mana disebut, keuangan BUMN merupakan keuangan negara. Padahal dalam UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, diatur jika BUMN berbentuk Persero, maka keuangannya bukan keuangan negara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk menilai, penetapan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News