Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Kamis, 02 Januari 2025 – 20:43 WIB
Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara - JPNN.COM
Guru Besar IPB Prof Sudarsono mengkritik Kejagung terkait cara menghitung kerugian negara pada setiap aktivitas eksplorasi lahan, baik di sektor tambang atau lainnya. Ilustasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Sudarsono menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus kerusakan lingkungan dalam kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dapat berdampak serius terhadap dunia usaha di Indonesia.

Dia menekankan setiap aktivitas eksplorasi lahan, baik di sektor tambang maupun lainnya pasti menimbulkan perubahan lingkungan yang tak terhindarkan.

"Setiap kali ada eksplorasi lahan, perubahan tutupan lahan pasti terjadi. Tidak hanya tambang, sektor lain seperti perkebunan sawit pun demikian. Jika ini dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara dan dibebankan kepada pelaku usaha, maka semua pihak pasti masuk penjara atau bangkrut," kata Sudarsono, Kamis (2/1).

Menurut Sudarsono, kebijakan semacam ini tidak hanya akan menghancurkan industri pertambangan tetapi juga perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Dampak Lingkungan Tanggung Jawab Negara

Sudarsono menegaskan tanggung jawab utama atas dampak kerusakan lingkungan pada aktivitas legal seharusnya berada di tangan negara.

Terlebih, jika eksplorasi atau pengolahan lahan itu sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah lewat kementerian atau lembaga terkait.

“Jika penambangan dilakukan di (wilayah) IUP artinya legal, maka negaralah yang bertanggung jawab. Kan dia sudah mengeluarkan IUP. Artinya saat izin diberikan maka negara sadar pasti akan terjadi kerugian (lingkungan) negara,” terangnya.

Dia pun mengingatkan kewajiban perusahaan pemegang IUP adalah melakukan reklamasi lahan pasca-eksplorasi.

Guru Besar IPB Prof Sudarsono mengkritik Kejagung terkait cara menghitung kerugian negara pada setiap aktivitas eksplorasi lahan, baik tambang atau lainnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News