Guru Besar IPB Sebut Impor 1 Juta Ton Beras Bertentangan dengan UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar IPB Muhammad Firdaus menyinggung rencana kebijakan impor 1 juta ton beras yang bertentangan dengan UU Cipta Kerja. Menurutnya, kebijakan itu benar-benar tidak memperhatikan kepentingan petani.
Dia mengingatkan, pasal 14 dan 36 UU Cipta Kerja secara gamblang mengamanatkan keberpihakan kepada petani.
"Saya mengingatkan saja bahwa kepedulian kami terhadap petani itu dipertegas oleh UU Cipta Kerja. Ada dua pasal yang secara eksplisit menyatakan bahwa impor pangan atau pangan pokok harus memperhatikan kepentingan petani dan lainya," kata Firdaus dalam program Forum Bisnis Indonesia TvOne, Kamis, (11/3).
Lebih lanjut Firdaus mengatakan, pasal 14 UU Cipta Kerja mengatur bahwa sumber penyediaan pangan tetap diprioritaskan dari produksi dalam negeri dan memperhatikan kepentingan petani, nelayan dan juga para pelaku usaha pangan mikro dan kecil.
Firdaus meminta pemerintah untuk menghitung secara benar berapa jumlah stok beras sesungguhnya.
Hitungan tersebut harus meliputi jumlah stok di Perum Bulog, horeka, setiap rumah tangga, penggilingan dan yang ada di petani Indonesia.
"Semua ini harus dihitung betul dengan cermat dan ini yang nanti harus jadi kesepakatan semua pihak. Tentunya ada keterwakilan petani, sehingga nanti rencana impor jadi atau tidaknya sangat ditentukan oleh data ini," ujarnya.
Prof Firdaus mempertegas bahwa kebijakan impor belum tepat untuk dilakukan.