Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Besar Soroti Pemeriksaan Saksi Kasus DJKA Lokot Nasution oleh KPK

Senin, 03 Juni 2024 – 15:13 WIB
Guru Besar Soroti Pemeriksaan Saksi Kasus DJKA Lokot Nasution oleh KPK - JPNN.COM
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir SH MH. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021-2022 ternyata tak pernah lepas dari sorotan publik.

Termasuk menyangkut pemeriksaan saksi-saksi. Di antaranya M Lokot Nasution, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi, Selasa (27/2/2024) lalu.

Apalagi, seusai diperiksa selama 11 jam, saat itu Lokot Nasution berlari-lari menghindari kejaran awak media yang hendak mewawancarainya dari Gedung Merah Putih KPK hingga ke jalanan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir SH MH juga menyoroti pemeriksaan Lokot Nasution sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.

Mudzakkir berpendapat, pada prinsipnya demi tegaknya asas kepastian hukum yang adil, dan demi menemukan kebenaran materiil atau kebenaran hakiki, maka semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil dan diperiksa.

"Dan kalau ada alat bukti yang cukup, silakan dijadikan tersangka," kata Mudzakkir dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Menurut Mudzakkir, setiap orang yang mengalami, melihat atau men?engar terjadinya suatu kejahatan atau tindak pidana, maka harus dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, tak terkecuali yang bersangkutan.

"Bahkan kalau diperkirakan materi keterangan saksi sangat menentukan, maka wajib untuk diperiksa lagi dan kehadirannya bersifat wajib. Jika tidak mau hadir, bisa dipidanakan," jelas pakar hukum pidana yang sudah malang melintang menjadi saksi ahli di pengadilan, termasuk kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan kasus Habib Rizieq Syihab.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir SH MH juga menyoroti pemeriksaan Lokot Nasution sebagai saksi oleh KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close