Guru Besar UI Yakin Penundaan 10 Terpidana Mati Bukan karena Intervensi
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana meyakini negara-negara internasional tidak akan bisa mengintervensi pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Mereka hanya bisa mengimbau agar hukuman itu dihapuskan.
"Sebenarnya negara-negara internasional sudah memahami mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jadi hanya bisa mengimbau," ujar Hikmahanto, Jumat (29/7).
Negara-negara internasional, kata Hikmahanto, juga tidak bisa mempersoalkan mengapa hanya empat terpidana yang dieksekusi dari 14 nama yang disebut-sebut bakal dieksekusi. Pasalnya, Jaksa Agung juga telah menjelaskan, akan mempertimbangkan segala sesuatunya dari aspek hukum yuridis maupun non-yuridis.
"Saya rasa penundaan itu tidak ada kaitannya dengan intervensi luar negeri. Jadi menurut saya, negara-negara itu tidak terlalu mempersoalkan. Walaupun harapan mereka hukuman mati tidak dilakukan terhadap warga negaranya yang divonis eksekusi mati," ujar Hikmahanto.
Atas argumen yang dikemukakannya, Guru Besar Universitas Indonesia ini meyakini negara-negara internasional tidak akan menarik duta besarnya dari Indonesia. Seperti yang sebelumnya dilakukan Australia dan Brasil, beberapa waktu lalu.
"Saya rasa nama-nama terpidana mati kebanyakan dari negara Afrika yang secara tradisional mereka tidak pernah memiliki sejarah mempermasalahkan hukuman mati," ujar Hikmahanto. (gir/jpnn)