Guru Cabul 21 Siswi di Aceh Ini Tinggal Menunggu Waktu, Hakim akan Memutuskan
Sabtu, 20 Mei 2023 – 01:30 WIB
Dalam proses hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara. (antara/jpnn)