Guru di Sumut Peluk Paksa dan Cium Muridnya di Ruangan, Setelah Itu
"Sukanya kau tadi dipeluk dan dicium keningmu inang?" ujar AKP Nelson menirukan pesan pelaku.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan sang guru lalu melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Setelah itu, keluarga korban lalu melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Toba.
Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya diamankan pada Jumat (31/12).
Saat ini, pelaku mendekam di Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas peristiwa tersebut, HMS dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain.
Dia meminta agar para orang tua yang anaknya mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.