Guru Didorong Ajukan Uji Materi PP Acuan UAN
Senin, 04 Mei 2009 – 12:20 WIB
”Pemerintah tetap jalan terus. Pemerintah lantas menggunakan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang pendidikan. Mestinya para guru mengajukan judicial review PP itu ke Mahkamah Agung guna menguji apakah PP itu melanggar UU sisdiknas atau tidak. PP 19 itu sumber celaka.” cetus Musfihin saat menjadi pembicara pada diskusi berkaitan dengan Hari Pendidikan Nasional di Jakarta, Senin (4/5).
Politisi dari Partai Golkar itu menjelaskan, Komisi X DPR setuju pelaksanaan UAN asalkan tidak dijadikan satu-satunya ukuran kelulusan siswa. UAN, katanya, mestinya menjadi alat ukur pemetaan kondisi pendidikan nasional. Pemerintah belum menyadari bahwa masih ada kesenjangan sarana dan prasarana pendidikan antardaerah di Indonesia. (sam/JPNN)