Guru Dilarang Terima Parcel
Hari ini Guru terima TPPNSSelasa, 16 Agustus 2011 – 09:38 WIB
Dana yang diterima guru, masing-masing sebesar Rp 150 ribu/bulan dan akan dibayarkan untuk dua bulan, guru akan menerima sekitar Rp 300 ribu. “Itu untuk guru yang kehadirannya 100 persen, namun yang tidak 100 persen maka akan dipotong. Karena itu berdasarkan kehadiran,” paparnya. Untuk mekanisme pembayaran sendiri akan melalui bendahara sekolah untuk kemudian disalurkan ke masing-masing guru.
Sedangkan prihal THR sendiri, ditegaskan Oji, pihaknya tidak mengalokasikannya. “Namun biasanya menjelang hari raya Idul Fitri, selain dari TPPNS namun ada tambahan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) dari Koperasi yang diikuti oleh guru,” paparnya.(tie)