Guru Honorer Kurang Ajar, Siswi Didik Dicabuli di Ruang Kelas
jpnn.com, PASER - Polres Paser mengamankan guru honorer inisial FA (29) yang diduga melakukan pelecehan terhadap murid. FA sudah dijadikan tersangka kasus pencabulan.
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan pencabulan," Kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat di Tanah Grogot, Kalimantan Timur, Kamis (20/10).
Gandha melanjutkan saat ini pihaknya tengah mendalami apakah ada korban lainnya selain TN.
Polisi sudah menahan FA untuk mempermudah proses penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa miniset biru dan lembar baju atasan seragam pramuka.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka dijeratkan dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2, UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana yang akan diterima tersangka paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Karena tersangka guru atau pendidik, hukuman bisa diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.