Guru Honor Tolak Tanda Tangani Surat Kerja
Minggu, 19 Februari 2012 – 12:10 WIB
Handoko menjelaskan beberapa pasal yang ada disurat perjanjian kerja tersebut sangat merugikan pihak guru honor. Seperti didalam pasal 3 dijelaskan kalau gaji pokok yang diterima oleh guru honor perbulannya hanya Rp1,4 juta yang terdiri dari gaji pokok Rp900 ribu dan insentive Rp500 ribu. Mereka mengagap gaji pokok Rp900 ribu sangat jauh dari besaran UMK Kota
"Tak ada perubahan gaji, padahal ditahun 2012 uni gaji SKPD yang lain naik. Tapi kami tak ada ada kenaikan selama tiga tahun ini. Kalau bisa gaji pokok kami disamakan dengan UMK. Biarlah tak ada insentive. Sesuaikan saja dengan Undang-Undang No 14 pasal 15 tahun 2004 tentang guru dan dosen bahwa gaji tidak boleh dibawah UMK," jelas Handoko.