Guru Honorer Ditahan atas Tuduhan Menghukum Siswa Anak Polisi, Reza Singgung Komitmen Kapolri
jpnn.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti pemberitaan guru honorer di Konawe Selatan bernama Supriyani ditahan atas tuduhan menghukum muridnya berinisial D (6).
Siswa tersebut merupakan anak polisi berpangkat Aipda di Polsek Baito, Konawe Selatan (Konsel), sedangkan Supriyani guru honorer SDN 4 Baito.
Kasus dugaan kekerasan terhadap murid itu terjadi 24 April 2024 lalu, dan dilaporkan keluarga siswa ke Polsek Baito 26 April 2024.
Guru honorer yang sedang berproses menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu ditahan setelah polisi melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) di Andoolo, 16 Oktober 2024.
"Anggaplah pemukulan itu terjadi, tetapi sadarkah kepolisian setempat bahwa -mengacu pemberitaan media, cara mereka menangani kasus ini justru bisa melukai hati masyarakat?" kata Reza Indragiri kepada JPNN.com, Selasa (22/10/2024).
Penanganan yang terkesan eksesif terhadap guru tersebut mengingatkan Reza saya pada istilah hyper-criminalization. Yakni, betapa otoritas kepolisian dengan mudahnya melihat peristiwa minor dengan kacamata kriminalitas semata.
"Dengan kacamata sedemikian rupa, konteks pendidikan serta-merta pupus. Kemungkinan hukuman guru bertali-temali dengan kenakalan murid pun sirna dari cermatan," tuturnya.
Pakar yang pernah mengajak di STIK/PTIK itu menuturkan, kalau polisi sudah ketagihan menerapkan hyper-criminalization, bakal banyak anggota masyarakat yang dengan sekejap mata akan berstatus sebagai penjahat dan perbuatan mereka dicap sebagai kejahatan.