Guru Honorer Dituntut 7 Tahun Penjara, Ada Apa?
Seperti diketahui, peristiwa pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada 9 Oktober 2015 lalu. Ketika terdakwa saat memberi apel pagi kepada siswa, terdakwa melihat korban tidak memakai batik dan hanya mengenakan seragam olahraga. Terdakwa kemudian memanggil korban untuk maju ke depan. Setelah korban ke depan, tanpa banyak bicara, terdakwa langsung melayangkan tamparan ke wajah korban.
Usai ditampar, korban mundur ke belakang namun masih dikejar terdakwa sambil menghantamkan mistar kayu tepat di belakang kepala korban. Setelah dihantam dengan mistar kayu, korban terjatuh dan pingsan. Tiba-tiba dari mulut korban keluar busa. Korban akhirnya mengembuskan nafas terakhir saat dibawa lari ke Puskesmas Takofi, Kecamatan Moti, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3), Junto pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(tr-01/jfr/fri/jpnn)