Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Honorer K2 Mogok Mengajar, Jangan Anggap Remeh!

Kamis, 20 September 2018 – 05:27 WIB
Guru Honorer K2 Mogok Mengajar, Jangan Anggap Remeh! - JPNN.COM
Siswa salah satu SDN di Kabupaten Banyuwangi tidak belajar karena gurunya mogok mengajar. Foto: Istimewa for jpnn

jpnn.com, BANYUWANGI - Aksi mogok mengajar guru honorer K2 terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Banyuwangi, Selasa (18/9). Diperkirakan ada sekitar 2.000 guru honorer K-2 di Kabupaten Banyuwangi yang melakukan aksi mogok mengajar.

Tidak tanggung-tanggung, mogok mengajar dilakukan selama lima hari. Mulai dari Selasa (18/9) sampai Sabtu (22/9).

Aksi mogok mengajar guru honorer di Banyuwangi itu tidak lepas dari persyaratan rekrutmen CPNS baru oleh pemerintah pusat. Pembatasan usia maksimal 35 tahun dinilai memberatkan, karena rata-rata guru honorer K2 di Banyuwangi berusia 40 tahun.

Akibat dari aksi mogok guru honorer di Banyuwangi itu, aktivitas belajar terganggu. Di sejumlah sekolah dilaporkan ada guru kelas berstatus PNS yang mengajar rangkap kelas. Guru-guru honorer yang menggelar aksi mogok menegaskan mereka tidak mau disepelekan oleh pemerintah pusat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa belum mendapatkan laporan adanya mogok yang dilakukan oleh guru honorer. Namun dia berjanji untuk terus melakukan pengawasan.

BACA JUGA: Honorer K2 mau Enggak Ajukan Judicial Review ke MK?

”Kemendikbud percayakan dulu kepada pimpinan daerah dalam hal ini kepala Dinas pendidikan dan kepala sekolah masing-masing,” katanya seperti diberitakan Jawa Pos.

Muhadjir berharap agar mogok yang dilakukan oleh tenaga pendidikan honorer ini tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Sehingga anak-anak tidak menjadi korban. (wan/lyn)

Guru honorer K2 di Banyuwangi Jatim menggelar aksi mogok mengajar sejak Selasa hingga Sabtu sebagai bentuk protes kebijakan rekrutmen CPNS 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close