Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Tahap I Tak Ada Formasi, Sikap DPR Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk memberikan kekhususan bagi guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021 tahap I.
Alasannya sebagian guru honorer tersebut dinyatakan tidak lulus karena ketiadaan formasi.
"Tidak perlu dites para guru honorer yang lulus passing grade itu. Sebaiknya dicarikan formasinya dan langsung diangkat," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda kepada JPNN.com, Selasa (19/10).
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, langkah tersebut harus diambil pemerintah agar guru honorer yang sudah mengabdi di sekolah negeri terselamatkan semuanya.
Jangan sampai mereka diminta ikut tes tahap II, diadu dengan guru swasta, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan peserta yang belum pernah mengajar tetapi memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
"Sebenarnya pengangkatan satu juta guru PPPK untuk mengatasi darurat guru dan menyelesaikan masalah guru honorer kan. Jadi fokus ke situ saja," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih juga mengungkapkan seleksi PPPK 2021 seharusnya memberikan ruang lebih besar bagi guru honorer untuk diangkat menjadi ASN.
Mereka yang selama ini mengisi kekosongan guru PNS diberikan kesempatan ikut tes PPPK agar bisa berubah statusnya.