Guru Honorer Tagih SK dan Insentif
Jumat, 20 April 2018 – 19:43 WIB
Sebelumnya, Dispendik Gresik beralasan masih terkendala peraturan bupati (perbup) tentang insentif tersebut yang belum terbit.
Kasubbag Program Dispendik Ronny A. Pangandahen menyatakan sudah memproses naskah perbup.
Naskah tentang insentif guru honorer itu baru diajukan ke Bagian Hukum Pemkab Gresik.
''Kami belum berani (menaikkan insentif, Red) karena belum ada cantolan hukumnya,'' jelas Ronny. (mar/c14/roz/jpnn)