Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Honorer Tak Dapat Formasi PPPK 2024, Dirjen Nunuk: Tidak Akan Dialihkan ke Paruh Waktu

Minggu, 24 Maret 2024 – 22:43 WIB
Guru Honorer Tak Dapat Formasi PPPK 2024, Dirjen Nunuk: Tidak Akan Dialihkan ke Paruh Waktu - JPNN.COM
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani saat berdiskusi dengan Fortadikbud. Foto dok Fortadikbud

Sayangnya hingga pengusulan formasi PPPK 2024 melalui e-formasi ditutup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), usulannya sangat minim, bahkan merosot dibandingkan seleksi tahun 2021 hingga 2023.

Dirjen Nunuk mengungkapkan masih terdapat kekurangan sebanyak 248.497 formasi guru PPPK. 

Dari jumlah tersebut, terdapat 2.633 prioritas satu (P1) yang merupakan peserta lulus passing grade seleksi PPPK 2021.

"Misi kami sebenarnya ingin menuntaskan P1 dan guru honorer yang sudah mengabdi lama di sekolah negeri, makanya pengadaan guru ASN tahun ini kami fokuskan kepada PPPK," terang Dirjen Nunuk. 

Sayangnya, untuk P1 saja yang sebenarnya harus dituntaskan pemda, tidak semua diusulkan. Dari sisa 14.070 P1, yang bisa terakomodasi tahun ini sebanyak 11.437 formasi. Sisanya 2.633 formasi tidak diusulkan. 

Dirjen Nunuk mengatakan untuk menuntaskan P1 dan guru honorer ini, Kemendikbudristek tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan dukungan dari kementerian/lembaga yang tergabung dalam panitia seleksi nasional (Panselnas). 

"Kalau kami maunya guru honorer dituntaskan semuanya dan diangkat PPPK," ucapnya. 

Jika semuanya tuntas, lanjut Dirjen Nunuk, baru pengisian formasi guru ASN berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan turunannya PP Manajemen ASN. 

Dirjen Nunuk memastikan guru honorer tak dapat formasi PPPK 2024, tidak dialihkan ke paruh waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close