Guru Honorer Tak Mengajar Selama Pandemi Corona, Tidak Digaji dari Dana BOS
Furqan menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk gaji guru non-ASN, mengacu Permendikbud nomor 19 tahun 2020 pasal 9A ayat (3) diberikan kepada guru yang berstatus bukan ASN dan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Antara lainnya, seperti tercatat pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.
"Untuk ketentuan dalam pembayaran honor dari dana BOS yaitu setiap guru wajib membuat laporan progres pelaksanaan pembelajaran baik melalui daring atau bentuk layanan pembelajaran lainnya. Kemudian besaran honor yang dibayarkan dari dana BOS, maksimal setara dengan besaran honor yang dibayarkan dari jasa jam mengajar (JJM) Pemerintah Provinsi NTB," jelas Furqan.
Lebih lanjut, pelaksanaan pembimbingan oleh guru bimbingan dan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi dengan membimbing paling sedikit satu rombongan belajar.
"Terakhir guru yang tidak memiliki progres layanan belajar selama wabah COVID-19 tidak berhak dibayarkan jasa jam mengajarnya dari dana BOS," katanya. (antara/jpnn)