Guru jadi Tersangka Jual Beli Bayi
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Suratmi menuturkan keterangan yang diberikan oleh tersangka Nanik itu memang berubah ubah. Pada saat penyidikan, Nanik juga memberikan beberapa keterangan berbeda tentang alasannya mengadopsi anak. "Dia sampai tiga versi ketarangan yang berbeda," ungkap Suratmi.
Pengakuan itu antara lain Nanik mengatakan kalau dia punya suami dan anak. Namun bercerai dan anaknya itu ikut dengan suami. Lantas, Nanik pun tidak diakui sebagai ibu. Versi lain, Nanik baru saja keguguran dan tak ingin suaminya kecewa oleh sebab itu dia ingin mengadopsi anak. Pada cerita itu, Nanik menuturkan bahwa suaminya bekerja di perantauan dan lama tak pulang.
Sedangkan di versi lain, seperti yang dituturkan Nanik kemarin, dia tidak bisa punya anak lantaran rahimnya telah diangkat. Oleh sebab itu, dia pun ingin sekali punya anak dengan cara mengadopsi. "Saya sudah bercerai dengan suami saya," kata Nanik.
Dia sendiri mengakui sejak awal memang sudah berbohong tentang identitasnya. Dia berdalih, bohong itu dilakukan agar kelak orang tua asli bayi yang diadopsinya itu tidak akan mencari lagi. "Saya benar-benar ingin mengadopsi anak," imbuhnya.
Pada saat mengadopsi anak, Nanik tidak menyerahkan satu identitas pun. Dia hanya menandatangani surat adopsi dan membayar uang Rp 3 juta. Jumlah tersebut setengah dari pembayaran yang seharusnya Rp 6 juta. Semua administrasi adopsi itu dilakukan di panti asuhan di Bantul, Jogjakarta.
Rara yang menjadi ibu kandung bayi juga ikut menyerahkan bayi tersebut. Kepada Nanik, dia menuturkan bahwa uang tersebut sebagai ganti biaya persalinan yang didapatkan dari ngutang. Rara sendiri akhirnya juga kecewa dan menyesali perbuatan tersebut. "Ndak mengira kalau ternyata akan seperti ini jadinya," ujar Rara di Mapolrestabes Surabaya kemarin.
Dia mengakui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap bersama pacarnya. Dia baru memberitahu orang tuanya saat usia kandungannya telah mencapai lima bulan. Bayi itu akhirnya lahir dengan selamat pada 25 Juni lalu. "Saya sempat merawatnya di rumah selama tiga hari," ujar Rara.
Sedangkan Sanyoto memang belum diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebab, kasus perdagangan bayi itu akan segera dilimpahkan ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lantaran lokasi perdagangan bayi itu berada di sana.