Guru Lulus PG Turun P4, 2 Kelompok Ini Lawan Berat, Punya Tambahan Nilai Kompetensi 100 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Mekanisme seleksi PPPK 2022 dinilai para pentolan guru lulus passing grade (PG) jebakan Batman. Menurut pengurus Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Hasna, ada hal yang ditakutkan guru lulus PG atau prioritas satu (P1), yaitu ketika mereka harus turun P4 (prioritas 4).
"P1 itu tidak hanya bisa turun P2 atau P3, tetapi ke P4. Itu artinya, guru lulus PG (P1) harus bersaing dengan P4 atau pelamar umum," kata Hasna kepada JPNN.com, Minggu (6/11).
Hasna membeberkan bila merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022, ada dua kelompok peserta seleksi PPPK 2022 yang mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis.
Pertama, pelamar yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) linear dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Kedua, pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Tambahan nilai tersebut diatur dalam Pasal 38 Ayat 1 dan 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.
Khusus disabilitas, selain persyaratan umum, ada beberapa tambahan syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;