Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Madrasah 'Nodai' Keponakan di Kelas Sekolah

Minggu, 20 April 2014 – 02:24 WIB
Guru Madrasah 'Nodai' Keponakan di Kelas Sekolah - JPNN.COM

"Awalnya sempat nolak, tapi saya terus berusaha meyakinkan dia. Hingga akhirnya mau diajak setubuh," akunya.

Setelah berhasil menggagahi Bunga dan merasa rencananya itu berjalan dengan mulus, pelaku terus menerus mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dalam setiap satu minggu sekali.

Hal tersebut lantaran pelaku mengancam pelaku jika tidak menuruti dan memberitahukan kepada orang lain, maka mulut, payudara dan alat kelamin korban akan membusuk. "Saya selalu melakukan itu di ruang kelas 1, terakhir melakukan pada tanggal 24 Maret 2014," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Galih Wisnu Pradipta mengatakan, tertangkapnya pelaku setelah pihak keluarga melaporkan kejadian itu  kepada petugas kepolisian. Tak butuh waktu lama, pelaku pun dibekuk petugas di kediamannya.

"Karena korban sudah menginjak dewasa, akhirnya korban memberitahu perbuatan bejad si pelaku kepada keluarganya. Tak terima dengan perbuatan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kepada petugas. Dari laporan itu, pelaku langsung kami bekuk," papar Galih.

Akibat dari perbuatannya, guru itu kini terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Hal itu sesuai dengan rumusan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 3 sampai 15 tahun penjara," tandasnya. (ren/t)

SUKABUMI - Benar-benar bejat. Kata itu pantas dinobatkan kepada M Ridwan (39) asal Kampung Ciburial Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar. Ridwan yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close