Guru Mengaji di Depok Ditangkap, Celana Dalam Milik Muridnya Disita jadi Barang Bukti
Selasa, 14 Desember 2021 – 16:46 WIB
Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak hingga Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta maksimal Rp 5 miliar. (mcr19/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!