Guru Mogok Ngajar, Kemendikbud Minta Kadisdik Tanggung Jawab
"Kami ingin menunjukkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kalau selama ini yang mengisi tugas guru PNS ya kami honorer ini. Sayangnya kami dinilai tenaga ilegal," kata Ketua Umum Fagar Cecep Kurniadi.
Dia menambahkan, sikap Plt Dinas Pendidikan Djajat Darajat yang menyatakan guru honorer itu ilegal dan tidak sah mengisi buku laporan pendidikan sangat melukai hati mereka.
“Bertahun-tahun kami mengabdi mengajar anak mendidik anak bangsa tapi malah dianggap ilegal, dan tidak sah mengisi nilai. Hari inu kami buktikan kalau guru honorer itu perannya sangat penting. Baru sehari kami mogok, kondisi anak-anak sudah seperti itu,” tuturnya. (esy/jpnn)