Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru MTs Cabuli Mantan Siswi

Berlangsung 1,5 Tahun, Tujuh Kali Menggagahi

Sabtu, 06 Juli 2013 – 03:37 WIB
Guru MTs Cabuli Mantan Siswi - JPNN.COM
"Kh awalnya membantah ulahnya terhadap Ha, namun ia tak bisa mengelak lagi ketika korban mengakui telah berhubungan sebanyak 7 kali dengan mantan gurunya itu," terang Tarmizi.

 

Kendati hubungan itu terindikasi terjadi atas dasar suka sama suka, namun mengingat Ha masih bawah umur, masih dalam tanggung jawab orang tuanya, maka Kh dapat dipidana.

Tunduhan melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur, dijerat undang undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Kh pada akhirnya mengaku, berdalih khilaf, tapi sampai 7 kali," tambahnya.

Saat ditemui Rakyat Bengkulu (JPNN Grup) di ruang tahanan, Kh tampak kusut. Dia mengatakan pusing dan stres dengan masalah yang dihadapinya. "Saya stres dan tidak menyangka bisa seperti ini nasib saya. Tapi kami upayakan berdamai," tuturnya.(rif/mas)

PONDOK KUBANG - Ulah tak bermoral dilakukan oknum guru di salah satu MTs di Kota Bengkulu, Kh, 35. Tanpa ikatan pernikahan, warga Pulau Panggung

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News