Guru MTs Cabuli Mantan Siswi
Berlangsung 1,5 Tahun, Tujuh Kali MenggagahiSabtu, 06 Juli 2013 – 03:37 WIB
Kendati hubungan itu terindikasi terjadi atas dasar suka sama suka, namun mengingat Ha masih bawah umur, masih dalam tanggung jawab orang tuanya, maka Kh dapat dipidana.
Tunduhan melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur, dijerat undang undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Kh pada akhirnya mengaku, berdalih khilaf, tapi sampai 7 kali," tambahnya.
Saat ditemui Rakyat Bengkulu (JPNN Grup) di ruang tahanan, Kh tampak kusut. Dia mengatakan pusing dan stres dengan masalah yang dihadapinya. "Saya stres dan tidak menyangka bisa seperti ini nasib saya. Tapi kami upayakan berdamai," tuturnya.(rif/mas)