Guru Ngaji Cabuli 14 Anak Tetangga
Jumat, 15 September 2017 – 06:32 WIB
Polisi juga menyita sejumlah pakaian, yang dikenakan para korban sebagai barang bukti.
Menurut Nyoman, tersangka Nuryasin mengaku menyukai anak kecil karena manja. Guru ngaji tersebut membantah melakukan pencabulan, karena menganggap korban sebagai anak sendiri.
Polisi telah menjebloskan pelaku ke sel tahanan kantor Polres Ngawi.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pul/jpnn)