Guru Ngaji Cabuli 2 Santriwati di Pondok Pesantren, KemenPPPA Bereaksi Begini
jpnn.com, TUBAN - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawasi kasus kekerasan seksual yang dialami dua santriwati di sebuah pondok pesantren yang ada di Tuban, Jawa Timur.
Polisi juga diminta untuk menerapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 dalam penuntasan kasus itu.
"Langkah pencegahan seperti yang diatur dalam PMA Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama harus menjadi acuan agar serupa tidak terjadi lagi," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam siaran persnya, Selasa (8/11).
Pihaknya mengapresiasi penanganan kasus ini yang dinilai berjalan cepat sehingga terduga pelaku yakni seorang guru mengaji dapat segera ditangkap dan ditahan oleh Polres Tuban.
Menurut dia, dukungan dari tokoh agama, pondok pesantren, dan masyarakat sekitar mempermudah penanganan kasus pencabulan itu oleh Polres Tuban.
"KemenPPPA sangat menyesalkan masih terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Diharapkan aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada terduga pelaku sesuai dengan UU demi keadilan atas korban," ujar Nahar.
Nahar mengharapkan kasus tersebut menjadi evaluasi bagi pengelola pondok pesantren untuk menghadirkan pesantren ramah anak.
KemenPPPA juga mendukung polisi menerapkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.