Guru Ngaji Divonis 3 Tahun, Ibu Korban Emosi
Jumat, 20 Mei 2011 – 10:02 WIB
“Usul Pak Hakim, saya tidak puas dengan hukuman tersebut,” teriak ibu korban yang menggunakan jilbab warna kuning, setelah hakim membacakan putusan, kemarin.
Pelaku yang dijatuhi vonis adalah SM (40), oknum guru ngaji, yang dianggap melarikan anak di bawah umur. Awalnya SM dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap santri perempuannya, sebut saja, bunga (16), di Dusun Simpangan, Desa Pekuncen, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut pria asli Pemalang tersebut, 3,5 tahun penjara dipotong masa tahanan. Sementara itu, SM langsung menerima keputusan hakim tersebut dan siap menjalani hukuman. SM sendiri langsung dibawa petugas Polisi dari Polres Purbalingga ke LP Purbalingga, untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh hakim.
PURBALINGGA -- Ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga gaduh. Ibu bocah korban pencabulan teriak, lantaran tidak puas dengan vonis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Luhut jadi Penasihat Prabowo Subianto? Megawati Respons Begini | Reaction JPNN
-
Dailymeal Inisiasi Program Pengembangan Inovasi Nasi Jagung dan Nasi Singkong
-
Meriahnya Euforia Kemenangan Persib Bandung Taklukkan Madura United FC
-
AHY Puji Kerelaan Warga Tebing Tinggi Okura Memberikan Sebagian Tanahnya untuk Infrastruktur
-
Pertunjukan Panggung Musikal Keluarga Cemara akan Digelar Selama Sebulan
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Begal Sadis di Medan Ini Ditangkap Polisi, Lihat Kakinya
Sabtu, 01 Juni 2024 – 07:41 WIB - Kriminal
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakarta Barat Terancam Jadi Tersangka
Jumat, 31 Mei 2024 – 19:58 WIB - Kriminal
Komplotan Pencurian Spion Mobil Ini Sudah Beraksi di Sejumlah Lokasi Jakarta
Jumat, 31 Mei 2024 – 17:27 WIB - Kriminal
Modal Pistol Mainan, AP dan YA Merampas Motor
Jumat, 31 Mei 2024 – 13:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
4 Hal Penting bagi Para PPPK, Jangan Menunggu Perintah!
Minggu, 02 Juni 2024 – 06:55 WIB - Gosip
Ini Barang Mewah dan Fasilitas Pemberian SYL untuk Nayunda Nabila, Wow
Minggu, 02 Juni 2024 – 04:09 WIB - Dahlan Iskan
Jawaban Cerdas
Minggu, 02 Juni 2024 – 07:07 WIB - Jabar Terkini
Pondok Pesantren Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Jadi Negara Ekonomi Syariah Nomor 1 di Dunia
Minggu, 02 Juni 2024 – 07:00 WIB - Bisnis
Para Calon Ketum IKA ITS Berkumpul Bersama Gelar Diskusi Sikapi Situasi Nasional
Minggu, 02 Juni 2024 – 03:50 WIB