Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Ngaji Edan, Santriwati Dicabuli Ketika Salat Magrib

Kamis, 02 Maret 2023 – 00:11 WIB
Guru Ngaji Edan, Santriwati Dicabuli Ketika Salat Magrib - JPNN.COM
Ilustrasi korban pencabulan oleh oknum guru mengaji. FOTO: dokumen JPNN.com/Ricardo

Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun lamanya," kata dia. (cuy/jpnn)


Seorang guru ngaji di Serang sudah mencabuli santriwati di pondok pesantren. Aksi itu dilakukan ketika waktu salat Magrib.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close