Guru Ngaji Edan, Santriwati Dicabuli Ketika Salat Magrib
Kamis, 02 Maret 2023 – 00:11 WIB
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun lamanya," kata dia. (cuy/jpnn)