Guru Perkosa 7 Siswi SMP di Purbalingga, Pernyataan KemenPPPA Sangat Keras
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras perbuatan guru SMP di Kabupaten Purbalingga yang memerkosa tujuh siswinya.
KemenPPPA menegaskan tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap pelaku kekerasan seksual.
"Pelaku harus mendapat hukuman maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak Nahar di Jakarta, Kamis (10/3).
Nahar menegaskan KemenPPPA meminta agar aparat penegak hukum bisa memberikan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada kronologis perkara, bila terbukti memenuhi unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan. Ancaman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Karena status pelaku sebagai pendidik juga bisa ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana serta bisa diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Juga diberikan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Kasus yang memprihatinkan ini telah direspons cepat oleh Polres Purbalingga dengan mengamankan pelaku.
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA) Purbalingga juga dalam penjangkauan korban.