Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Perkosa Murid, Dihukum Ringan

Sabtu, 26 November 2011 – 11:39 WIB
Guru Perkosa Murid, Dihukum Ringan - JPNN.COM
Di Mapolres Bener Meriah, Nur Ikhwan mengakui telah melakukan tindakan “hiperseks” itu.

Keluarga korban yang berdomosili di Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah itu, hingga kini masih menyimpan raut kesedihan karena anak mereka telah menjadi korban pemerkosaan.

“Kami bermohon agar pihak penegak hukum menjatuhkan hukuman seumur hidup, kepada tersangka yang memperkosa anak saya,” pinta Joni Andika. Ia mengatakan tidak puas dengan hukuman yang diterima Nur Ikhwan, hanya 4 tahun 6 bulan penjara. “Saya menuntut keadilan,” papar Joni lirih.(Yusra)

ACEH--Aksi pemerkosaan terhadap siswinya, yang dilakoni Nur Ikhwan selaku guru olah raga SMU 1 Bandar, benar-benar tak sebanding dengan vonis yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close