Guru PNS Curi 18 Komputer, Barang Bukti Disimpan di Rumah, Begini Modus Operasinya
Pada pukul 11.00 WIB pelapor dan beberapa guru melakukan pengecekan dan ternyata gembok dibuka paksa.
Setelah dicek 18 komputer AIQ Acer hilang, lima UPS Prolinkpro 2, satu unit laptop, dua unit switch/hub TP juga raib.
"Saat itu juga Satuan Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan. Barang bukti disimpan di rumahnya (pelaku),” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji. Polisi masih menyelidiki motif pelaku melakukan pencurian komputer di SMAN 1 Mesuji tersebut.
Barang bukti yang diamankan ialah 14 komputer AIQ Acer, satu unit computer AIQ Acer dalam keadaan terbongkar, tiga unit keyboard Acer, tiga unit moush warna hitam, lima unit UPS Prolinkpro2, dan tiga unit switch/hun TP link.
Pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)