Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru PPPK Manokwari belum Terima Gaji dan Tunjangan 4 Bulan, Pak Wabup Merespons

Selasa, 04 April 2023 – 14:20 WIB
Guru PPPK Manokwari belum Terima Gaji dan Tunjangan 4 Bulan, Pak Wabup Merespons - JPNN.COM
Tenaga guru PPPK Manokwari lakukan aksi demo di halaman kantor bupati. (ANTARA/Tri Adi Santoso)

jpnn.com - MANOKWARI - Guru SMA dan SMK berstatus PPPK di Kabupaten Manokwari mendatangi Kantor Bupati Manokwari, Senin (4/4). Para guru PPPK itu mempertanyakan soal gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan. Selama empat bulan, guru PPPK bukan hanya belum menerima gaji pokok, tetapi juga tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjuangan guru.

Koordinator Lapangan Guru PPPK Manokwari Abner Manufandu meminta kepada pemerintah daerah (pemda) agar segera menyelesaikan administrasi peralihan guru SMA dan SMK ke kabupaten, sebagai dasar pembayaran gaji dan tunjangan mereka.

"Kami meminta agar segera menyelesaikan administrasi pemindahan SK pengangkatan pengalihan guru SMA dan SMK se-Papua Barat guna kepastian gaji kami yang belum dibayarkan sampai saat ini," kata Abner dalam orasinya di Manokwari, Selasa (4/4).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 urusan pendidikan SMA/SMK sederajat dikembalikan ke kabupaten/kota sebagai kebijakan otonomi khusus di tanah Papua.

Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo yang menerima aspirasi guru menyebutkan pembayaran gaji tidak boleh ditunda. Namun, terkait dengan tunjangan harus menunggu surat keputusan (SK) pelimpahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.

"Gaji harus segera dibayarkan, namun, kata kuncinya ada pada SK pelimpahan dari provinsi ke kabupaten dengan dasar itu baik tunjangan dan TPP baru bisa dibayarkan," kata Edi.

Dia mengakui hingga saat ini penyerahan yang dilakukan pemerintah provinsi baru sebatas personel pendidik dan tenaga kependidikan.

Sementara, aset dan dokumen belum dilakukan penyerahan.

Selama empat bulan, guru PPPK di daerah ini bukan hanya belum menerima gaji pokok, tetapi juga tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjuangan guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News