Guru PPPK Mengajar di Sekolah Swasta? Oh, yang Negeri Masih Kekurangan
Jumat, 21 Maret 2025 – 14:55 WIB

Guru PPPK formasi 2024 bisa ditugaskan di sekolah swasta. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com
"Jadi ke depan aturannya guru PPPK boleh diberdayakan di swasta. Dan kita (Pemkot Serang) sebagai pemerintah bisa memberikan izin dan membayar lewat APBD, tetapi saat ini kita juga kekurangan guru," katanya di Serang, Jumat (21/3).
Sehingga menurutnya, program ini harus dipertimbangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan Pemkot Serang.
"Karena ada 60 ribu yang pensiun se-Indonesia ini, yang diterima cuma 10 ribu, jauh. Kita (Pemkot Serang) juga kurang (guru ASN), kecuali kita sudah kebanyakan guru baru bisa dioperasikan," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: