Guru Roza Dimutasi setelah Laporkan Kecurangan Seleksi PPPK, Kini Gugat Gubernur Riau
jpnn.com, PEKANBARU - Guru PPPK bernama Roza Sriwalinda menduga alasan dirinya dimutasi adalah karena melaporkan dugaan pemalsuan surat saat seleksi PPPK.
Roza mengaku dimutasi ke di SMA N 1 Batang Cenaku, meski dinyatakan lulus sebagai guru Fisika untuk SMA N 1 Peranap.
Penempatan tersebut dipersoalkan karena jam mengajar Fisika di SMA N 1 Batang Cenaku dikabarkan tidak mencukupi kebutuhan.
“Roza menduga penempatan dirinya di Batang Cenaku merupakan bentuk balasan setelah ia membongkar dugaan kecurangan dalam penerimaan guru PPPK tahun 2022,” kata kuasa hukum Roza, Dody Fernando kepada JPNN.com Senin (21/10).
Dody menjelaskan, pada Juli 2023, Roza melaporkan kasus pemalsuan dokumen seleksi PPPK ke Polres Indragiri Hulu.
Dugaan pemalsuan itu ada ditemukan bahwa data mengenai masa kerja dan kehadiran telah dimanipulasi, termasuk surat keputusan (SK) yang dibuat dengan tanggal lebih tua dari seharusnya.
Setelah laporan itu diproses, akhirnya Polres Inhu menetapkan mantan kepala sekolah SMA N 1 Peranap, Yuliatin dan Fatia seorang guru yang lulus seleksi PPPK tahun 2022 Fatia, sebagai tersangka.
“Dari laporan itu, ditemukan fakta bahwa Yuluatin dan Fatia merupakan saudara kandung. Yuliarin diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen untuk memuluskan jalur adiknya menjadi PPPK,” jelas Dodi.