Guru SD di Deli Serdang Cabuli Bocah
jpnn.com - JAKARTA - Satu lagi peristiwa pencabulan menimpa murid Sekolah Dasar. Lebih parah lagi, pelakunya adalah seorang guru.
Peristiwa bejat ini dilakukan Hen, seorang guru SD di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. Ia ditangkap lantaran mencabuli bocah pria berinisial DW yang baru berusia tujuh tahun.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan Hen di kamar kostnya di Jalan Murai XV, Kelurahan Kengangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Medan, Sumut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu 20 April 2014.
Dijelaskan Agus, kronologis kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban di rumah kostnya sekitar pukul 15.00.
Korban yang tak menyangka akan dicabuli, pun mengikuti kemauan pelaku ketika diajak ke kostannya. Apalagi keduanya sudah saling kenal.
Namun, diduga di kamar itulah pelaku mencabuli korban. "Pelaku mengajak korban ke kamarnya. Dan akhirnya perbuatan tersebut terjadi," kata Agus di Mabes Polri, Kamis (24/4).
Mendapat perlakuan tak senonoh, korban langsung melaporkan aksi bejat itu kepolisian. Mendapat laporan, polisi langsung mengamankan tersangka.
Atas perbuatan itu tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.