Guru Silat Beraksi, Dua Murid jadi Korban, Sampai 10 Kali
Jumat, 20 November 2020 – 11:11 WIB
Sudjarwoko menambahkan, pelaku diketahui sudah sebanyak sepuluh kali mencabuli kedua korban.
Aksi pelaku terungkap usai korban mengadu kepada orang tuanya dan dilanjutkan dengan pelaporan ke pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap pada Rabu (18/11) dan langsung ditahan di Mapolres Jakarta Utara.
"Tersangka akan diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutup Sudjarwoko. (mcr1/jpnn)