Guru SMP Digerebek Saat Berbuat Dosa, Astaga, Sama Pak Azwar
Guru SMP Digerebek Saat Berbuat Dosa, Astaga, Ada Pak AzwarMinggu, 06 September 2020 – 00:47 WIB
Tersangka Nova Satria Wijaya, kata Fadilah, merupakan PNS dan guru olahraga di SMPN di Bumi Seonggok Sepemuyian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. Denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” pungkasnya. (03/ryan/sumeks)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: