Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel
Senin, 11 November 2024 – 13:11 WIB
Biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada negara.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, hakim PN Andoolo memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pembelaan.
Sidang ditunda pada Kamis mendatang. (antara/jpnn)