Guru TK Dibunuh Usai Salat Subuh
Selasa, 02 Agustus 2011 – 07:06 WIB
Dikatakan Nuzuar, selama enam bulan terakhir, korban selalu mencari alasan untuk bertemu tersangka di kontrakan. ‘’Awalnya suami korban tak tahu kalau korban kerap menemui tersangka di kontrakan yang ada di TKP. Suami korban hanya tahu kalau korban punya kegiatan di luar. Namun lama kelamaan, perbuatan keduanya diketahui suaminya,” katanya.
Ditambahkan Nuzuar, tersangka tangkap di rumahnya di Provinsi Jabar. ‘’Penangkapan berkat kerjasama anggotanya dengan Polsek Ciamis, hingga tersangka dapat dibawa ke Palembang. Karena perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang curas yang menyebabkan kematian pada korban. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya. (adi/awa/jpnn)