Guru TK-PAUD Wajib Berijazah S1
jpnn.com - NUNUKAN – Semua guru, termasuk yang mengajar di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK), wajib berpendidikan Strata Satu (S1).
Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 14/2005 tentang guru dan dosen.
Kepala Seksi (Kasi) PAUD-TK Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan, Isna Harida mengatakan, untuk mengupayakan semua guru PAUD dan TK berpendidikan S1, maka harus diberikan bantuan untuk melanjutkan pendidikan.
“Saya sampai mengemis ke pak gubernur untuk meminta bantuan agar diberikan bantuan beasiswa bagi guru PAUD dan TK yang belum sarjana,” kata Isna Harida.
Dia menyebutkan, guru PAUD dan TK yang ada di Kabupaten Nunukan sekira 700 orang dari 170 lembaga yang menaungi PAUD dan TK.
Kemudian, dari 700 guru PAUD dan TK, baru sekira 120 yang berpendidikan S1. Padahal, UU telah mengamanatkan untuk wajib berpendidikan S1.
Untuk itu, Isna sapaan akrabnya akan berupaya mencari bantuan beasiswa untuk guru PAUD dan TK yang belum berpendidikan S1, karena ketika diharap dari upah guru PAUD belum mampu untuk membiayai pendidikan sampai S1, sehingga butuh bantuan dari dinas terkait.
“2017 mendatang saya tetap mengupayakan agar ada lagi guru yang dapat bantuan untuk melanjutkan pendidikan S1,” ujarnya.