Guru Wanita Ini Buka Rok Siswinya yang Dicurigai Hamil di Kelas
"Sebab, dampak pelecehan itu sangat besar pada anak. Siswa bisa trauma berkepanjangan. Bahkan, hingga kelak dia dewasa," lanjutnya.
Pria yang juga sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto itu menyatakan, saat ini siswi yang menjadi korban pelecehan tersebut berada dalam perlindungannya.
"Korban kita dorong agar melaporkan kasusnya ke polisi. Dia sudah lapor," tuturnya.
Tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada si guru. Jadi, tidak terulang pada siswi yang lain. Saat ini, kata dia, pihaknya mendampingi korban dengan fokus menghilangkan traumanya.
Dia juga mendampingi korban agar tidak sampai mendapat perlakuan diskriminatif dan intimidatif di sekolah karena melaporkan pelaku yang merupakan gurunya.
Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2002, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hal itu mengacu pasal 81 dan pasal 82. Dalam pasal 82, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. (jif/abi/JPNN)