Guru yang Mencabuli 8 Siswi SD di Bekasi Ditangkap, Tuh Tampangnya
jpnn.com, BEKASI - Polisi meringkus guru honorer berinisial AD (28) yang mencabuli delapan siswi salah SD negeri di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pelaku ditangkap rumah temannya, wilayah Kota Batam pada Sabtu (26/11).
"Barang bukti yang diamankan akta kelahiran korban, satu helai kemeja batik lengan panjang korban, satu helai rok pendek korban, satu helai kerudung putih korban, satu celana biru pendek korban," kata Hengki kepada wartawan, Senin (28/11).
Hengki mengimbau jika ada warga yang juga merasa jadi korban pencabulan pelaku agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Kalau ada yang merasa korban silakan melapor karena apa pun identitas korban atau keluarga korban akan kami lindungi. Tidak perlu malu," ujar Hengki.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 Atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman penjaranya paling lama 15 tahun.
Diketahui, modus pelaku melecehkan para korban dengan menyentuh area sensitif pada tubuh siswi-siswi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menambahkan pelaku melarikan diri seusai kasus itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.